Tugas 5
Hukum Dagang
Ø
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan. Sedangkan , hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum dagang dan hukum perdata merupakan dua hukum yang saling
berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, menyebutkan bahwa KUH Perdata
seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, menyebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam
bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini
dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH
Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH
Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ).
Ø
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang di mulai sejak abad
pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa,
tapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang
perdagangan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun
1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Usul KUHD Belanda
inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi
contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan
dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan
mulai berlaku pada tahun 1896.
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal
30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu
hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”. Pada tahun 1906 Kitab III
KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar
KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja,
yaitu Kitab I dan Kitab I. Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di
Indonesia diadakan KUHS.
Ø
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya. Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama
terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja. olongan
kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang
majikan, dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi,
yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu diluar perusahaan :
1.
Pembantu di dalam perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi,
yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan,
misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, dan pegawai perusahaan.
2.
Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam pasal 1792 KUH Perdata.
Ø
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha
memiliki kewajiban. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal
6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Ø
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan
yaitu :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik Swasta
3.
Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut
bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut
terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana
dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi
seluruh warga negaranya dengan batas tertentu.
Ø
PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang
dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah
ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang
jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan
atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS. Perseroan
Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya: Perseroan Terbatas
Tertutup dan Perseroan Terbatas Terbuka.
Ø
KOPERASI
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan
prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.Adapun Prinsip-prinsip Koperasi adalah sbb
; Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha
masing-masing anggota, Kemandirian, Pembagian balas jasa yang terbatas pada
modal, Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela, Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
Ø
YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan
tujuan yayasan, susilaan. Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No.
16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun
2004.
Ø
BADAN USAHA MILIK NEGARA
merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau
seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu
produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga
merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup
besar. BUMN diatur dengan berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara. Badan Usaha Milik Negara dapat berupa
Perusahaan Jawatan ( perjan ) atau Department Agency; Perusahaan Umum ( Perum )
atau Public Corporation.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar