Tugas 4
Hukum perjanjian
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2,
yaitu umum dan khusus.Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur. Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah
Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih.Macam-macam perjanjian : Perjanjian jual-beli, Perjanjian
tukar-menukar, Perjanjian sewa-menyewa, Perjanjian persekutuan,Perjanjian
perkumpulan, Perjanjian hibah,Perjanjian penitipan barang dsb.
Syarat syahnya perjanjian yaiutu : Adanya kesepakatan kedua belah
pihak, Kecakapan untuk melakukan perbuatan hokum, Adanya Obyek, Adanya kausa
yang halal. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat
lahirnya kontrak yaitu:
Ø
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada
saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata
lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
Ø
Teori Pengiriman (Verzending Theori) :
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi
adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan
tanggal lahirnya kontrak.
Ø
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie) :
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada
saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
Ø
Teori penerimaan (Ontvangtheorie) :
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada
saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau
dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada
alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
kontrak.
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat
dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau batal demi
hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena
: Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam
jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki. Pihak pertama melihat
adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial
tidak dapat memenuhi kewajibannya. Terkait resolusi atau perintah pengadilan,
Terlibat hukum, Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam
melaksankan perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar