Sejarah Profesi Akuntan
Profesi akuntan sudah ada sejak
abad ke-15, walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan
sebenarnya profesi ini dimulai. Di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan
pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai
kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh
pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para pemilik
modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk
kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola
modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih
dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin
besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was
kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya
memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik
dana.
Keadaan inilah yang membuat
pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk
memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak
itulah yang dikenal sebagai Auditor.Menurut International Federation of
Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan
akuntan sebagai pendidik.
Perkembangan profesi akuntan di
Indonesia dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
Ø Masa Orde Lama
Praktik akuntansi di Indonesia
dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar tahun 1642. Jejak yang
jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun
1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang
berkedudukan di Jakarta. Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan
berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca
Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama
selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di
Indonesia selama era ini.
Kegiatan ekonomi pada masa
penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini
ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak
yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong
munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih.
Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun
1907. Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh
akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan
administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur. Internal auditor
yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang sudah
berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan
pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van
Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907.
Pengiriman Van Schagen merupakan
titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant
Dienst yang terbentuk pada tahun 1915. Akuntan publik yang pertama adalah
Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918.
Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan
H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting
Accountant Dienst. Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja
sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi
adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan
Pajak pada tanggal 21 September 1929.
Kesempatan bagi akuntan lokal
(Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari
Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa
Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari. Praktik akuntansi model Belanda masih
digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan
akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Pada tahun 1957,
kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus dari Universitas Indonesia. Namun
demikian, kantor akuntan publik milik orang Belanda tidak mengakui
kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut, akuntan lulusan Universitas
Indonesia bersama-sama dengan dengan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957. professor
Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI
yang pertama. Tujuan didirikannya IAI ini antara lain mempromosikan status
profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan keahlian
serta kompetensi akuntan.
Atas dasar nasionalisasi dan
kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi
model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika
mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga
pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang
menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di
Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi
Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962,
Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 telah mendorong
pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun
1960.Selama tahun 1960an, menurunnya peran kegiatan keuangan mengakibatkan
penurunan permintaan jasa akuntansi dan kondisi ini berpengaruh pada
perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Namun demikian, perubahan kondisi
ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era tersebut, telah mendorong
pertumbuhan profesi akuntansi.
Ø Masa Order Baru
Profesi akuntansi mulai
berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman
Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968. Usaha
profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi akuntansi
yang pertama yaitu pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya
Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi
anggota IAI.
Pada tahun 1970 semua lembaga
harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun
1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi
ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi
yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik
akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat
dari investor asing dan lembaga-lembaga internasional.
Pada tahun 1973, IAI membentuk
“Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) untuk mendukung terciptanya perbaikan
ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia
(YPAI) didirikan pada tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui
program pelatihan dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk
Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung
sepenuhnya oleh IAI dan didanai oleh Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993.
misinya adalah untuk mengembangkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi,
standar profesi dan kode etik profesi.
Kemajuan selanjutnya dapat
dilihat pada tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan
Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi
dan auditing dikembangkan, standar profesi diperkuat dan Ujian Sertifikasi
Akuntan Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
berstandar Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik
yang berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang sudah berpraktik sebagai akuntan
public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat
dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat SK Menteri Keuangan No.
43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan tentang prosedur perizinan,
pengawasan, dan sanksi bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian
diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).
Empat puluh lima tahun setelah
pendirian, IAI berkembang menjadi organisasi profesi yang diakui keberadaanya
di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan
pendidikan dan akuntan pemerintahan.
Profesi akuntansi menjadi sorotan
publik ketika terjadi krisis keuangan di Asia pada tahun 1997 yang ditandai dengan
bangkrutnya berbagai perusahaan dan Bank di Indonesia. Hal ini disebabkan
perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang mendapat opini
wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) dari akuntan publik. Pada
bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui Financial Governance
Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) untuk mendukung usaha pemerintah
mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan (governance) di
sektor public dan keuangan.
Kebijakan FGRSDP yang disetujui pemerintah adalah
usaha untuk menyusun peraturan yang membuat :
a. Auditor
bertanggung jawab atas kelalaian dalam melaksanakan audit
b. Direktur
bertanggung jawab atas informasi yang salah dalam laporan keuangan dan
informasi publik lainnya.
Ø Masa Sekarang
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun
1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas
pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan
konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran
memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas
berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara
tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas
keterbukaan informasi (transparency).
Walaupun demikian, keberadaan
profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan
masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi
akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan
kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang
dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
1. Tumbuhnya
pasar modal
2. Pesatnya
pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3. Adanya
kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik
dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4. Berkembangnya
penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan
publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk
melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha
kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun
1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus
diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1. Makin
banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2. Makin
baiknya transportasi dan komunikasi
3. Makin
disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4. Tumbuhnya
perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan
kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut
akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
ü Kebutuhan akan upaya
memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas
sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan
keuangan.
ü Kebutuhan akan
tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang
lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah
pengetahuan.
ü Kebutuhan akan
standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi
informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Tahun 2001, Departemen Keuangan
mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang
baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik
adalah :
ü Melindungi
kepercayaan publik yang diberikan kepada akuntan public.
ü Memberikan kerangka
hukum yang lebih jelas bagi akuntan publik.
ü Mendukung
pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong era
liberalisasi jasa akuntan publik.
Hal penting dalam RUU AP ini
adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan
publik dapat dituntut dengan sanksi pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar