v Sebelum
Kemerdekaan
Praktik
akuntan di Indonesia dapat ditelusuri pada sejak masa era penjajahan Belanda
sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995).Perjalanan yang
jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat di temui pada tahun
1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang
berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995).Pada era ini Belanda memakai sistem
pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan
oleh Luca Pacioli.Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi
komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik
bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997).Akuntan – akuntan
Belanda itu kemudian mendominasi akuntan di perusahaan – perusahaan yang juga
di monopoli penjajahan hingga abad 19.
Selama masa penjajahan kolonial Belanda
yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan
beberapa akuntan Indonesia.Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat
pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah
menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada
kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.Kesempatan bagi
akuntan lokal (Indoenesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya
Belanda dari Indonesia.Sampai tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang
berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi
model Belanda masih diggunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an).
Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model
Belanda.
Pada
masa pendudukan Jepang, pendidikan akuntansi hanya diselenggarakan oleh
Departemen Keuangan berupa kursus akuntansi di Jakarta.Persertanya saat itu 30
orang termasuk Prof.Sumardjo dan Prof.Hadibroto.Bersama 4 akuntan lulusan
pertama FEUI dan 6 lulusan Belanda, Prof.Sumardjo merintis pendirian Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI) tanggal 23 Desember 1957. Pada tahun yang sama
pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan – perusahaan milik
Belanda. Hal ini menyebabkan akuntan – akuntan Belanda kembali ke negrinya dan
pada saat itu akuntan Indonesia semakin berkembang.Perkembangan itu semakin
pesat setelah Presiden meresmikan kegiatan pasar modal 10 Agustus 1977 yang
membuat peranan akuntansi dan laporan keuangan menjadi penting.
Pada
Januari 1977 Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 43/1977
Tentang Jasa Akuntan menggantikan Kepmenkeu 763 Tahun 1968.Selain mewajibkan
akuntan publik memiliki sertifikat akuntan publik, juga akuntan publik asing
diperbolehkan praktik di Indonesia sepanjang memenuhi syarat. Melihat kondisi
profesi akuntansi dan peranannya di Indonesia sampai saat ini, maka profesi
akuntan memiliki beberapa keunggulan :
- Kemudahan
dalam memasuki dan meraih peluang kerja
- Kesempatan
untuk meningkatkan kualitas profesi melalui jenjang pendidikan S2 dan S3
serta pendidikan profesi berkelanjutan
- Keleluasan
dalam menentukan pilihan profesi (akuntan publik, akuntan manajemen,
akuntan pemerintah, akuntan pendidik)
v Profesi Akuntansi
Menurut International
Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Profesi Akuntan biasanya
dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya
Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki
beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang
memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut
Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki
bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan
keprofesiannya.
2.
Memiliki
kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi
itu.
3.
Berhimpun
dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4.
Keahliannya
dibutuhkan oleh masyarakat.
5.
Bekerja
bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai
kepercayaan masyarakat.
Persyaratan
ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai
salah satu profesi.
Perkembangan profesi
akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat
yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar
profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan
yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan
dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan Publik
(Public Accountants)
2. Akuntan Intern
(Internal Accountant)
3. Akuntan Pemerintah
(Government Accountants)
4. Akuntan Pendidik
v Organisasi Resmi
Profesi Akuntan Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan di
Indonesia.Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng,
Jakarta.Dengan tujuan IAI adalah:
1. Membimbing
perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2. Mempertinggi
mutu pekerjaan akuntan.
v Kode Etik Profesi
Akuntansi Indonesia
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi,
2001: 53), yaitu :
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.Dan
semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan
atau dibawah pengaruh pihaklain. Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada
publik. Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas
kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Anggota :
1. Aisyah Mayasari /
20211480
2. Anggita Eka
Syafitri / 20211898
3. Deni Yuliansyah /
27211791
4. Dita Pambudi /
22211189
5. Farah Faiska Sekar
/ 29211214
6. Feriyal Novianti /
22210741
7. Fitria Dwi Aryani /
22211928
8. Gabriela Ukiyani /
22211983
9. Kenny Thania Ardila
/ 25211932
10. Rizky Nurmala Putri
/ 24212093
11. Thomy Roza Noor
/27211091
12. Virgiawan Rahman / 27211300
13. Yuni Anita /
29721061
14. M. Romy
Firmansyah / 24211971
Tidak ada komentar:
Posting Komentar