Tugas 2
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum
menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Dalam sistem Anglo-saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam
ini. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah
diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak
Tanggungan.
Ø
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang
masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813). Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum
Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya
Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Ø Sistematika
Hukum Perdata
Ø Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan, yaitu terdiri :
1. Hukum tentang orang/hukum
perorangan/badan pribadi (personen recht)
2. Hukum tentang keluarga/hukum
keluarga (Familie Recht)
3. Hukum tentang harta
kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
4. Hukum waris/erfrecht
Ø Menurut Undang-Undang/Hukum,yaitu terdiri dari :
1. buku I ( tentang orang/van
personen)
2. buku II (tentang benda/van
zaken)
3. Buku III tentang perikatan/van
verbintenisen
4. Buku IV tentang pembuktian dan
daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu
pengetahuan ke dalam sistematika,menurut KUHPerdata maka:Hukum perorangan
termasuk Buku I, Hukum keluarga termasuk Buku I Hukum harta kekayaan termasuk
buku II, sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang
bersifat relative Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang
benda sedangkan hukum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah
meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik
yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar