TUGAS IV


Tugas 4
Hukum perjanjian

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2, yaitu umum dan khusus.Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.Macam-macam perjanjian : Perjanjian jual-beli, Perjanjian tukar-menukar, Perjanjian sewa-menyewa, Perjanjian persekutuan,Perjanjian perkumpulan, Perjanjian hibah,Perjanjian penitipan barang dsb.
Syarat syahnya perjanjian yaiutu : Adanya kesepakatan kedua belah pihak, Kecakapan untuk melakukan perbuatan hokum, Adanya Obyek, Adanya kausa yang halal. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:

Ø  Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
Ø  Teori Pengiriman (Verzending Theori) :
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
Ø  Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie) :
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
Ø  Teori penerimaan (Ontvangtheorie) :
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena : Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya. Terkait resolusi atau perintah pengadilan, Terlibat hukum, Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar