TUGAS I


Tugas 1 
PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS HUKUM
A.      Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

B.      Jenis-Jenis Hukum
Ø  Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
·         Hukum Publik
-          Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara.
-          Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)
Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
-          Hukum Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan.
-          Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a.       Hukum perdata internasional
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga
negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b.      Hukum publik internasional (hukum antar negara)
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dan negara-negara
lain dalam hubungan internasional

·         Hukum Privat
-          Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
-          Hukum dagang.
adalah hukum yang menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar