TUGAS II


Tugas 2
Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan.

Ø  Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Ø  Sistematika Hukum Perdata
Ø  Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan, yaitu terdiri :
1.      Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
2.      Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
3.      Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
4.      Hukum waris/erfrecht
Ø  Menurut Undang-Undang/Hukum,yaitu terdiri dari :
1.      buku I ( tentang orang/van personen)
2.      buku II (tentang benda/van zaken)
3.      Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
4.      Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring

Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika,menurut KUHPerdata maka:Hukum perorangan termasuk Buku I, Hukum keluarga termasuk Buku I Hukum harta kekayaan termasuk buku II, sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hukum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar